Baru-baru ini, Gubernur Bank Sentral Korea Selatan, Lee Chang-yong, mengeluarkan pernyataan penting, menyatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk menerapkan regulasi ketat terhadap penerbitan stablecoin di luar negeri dengan merujuk pada undang-undang MiCA Uni Eropa. Langkah ini dapat menyebabkan tantangan serius bagi stablecoin utama seperti USDT dan USDC di Korea Selatan.
Tindakan ini bukanlah kejadian yang terisolasi, melainkan kelanjutan dari tren regulasi global. Undang-undang MiCA Uni Eropa secara tegas melarang stablecoin non-Uni Eropa untuk beredar di dalam wilayahnya, sementara "Undang-Undang Pengelolaan Dana" di Jepang dan "Rancangan Undang-Undang Inovasi Keuangan" (GENIUS Act) yang sedang didorong di Amerika Serikat juga memegang posisi serupa, yang mencerminkan komitmen negara-negara dalam menjaga kedaulatan mata uang.
Tindakan Korea Selatan ini mungkin menjadi indikator arah regulasi keuangan di Asia. Sebagai ekonomi utama pertama di Asia yang secara jelas menerapkan larangan terhadap stablecoin asing, kebijakan Korea Selatan dapat memicu reaksi berantai di pusat-pusat keuangan seperti Singapura dan Hong Kong, yang dapat menimbulkan tantangan besar terhadap likuiditas stablecoin.
Untuk bursa cryptocurrency, kebijakan ini dapat memiliki dampak yang mendalam. Bursa utama Korea seperti Upbit, Bithumb, dan lainnya mungkin perlu menyesuaikan pasangan perdagangan mereka untuk mendukung stablecoin yang sesuai dengan pengikatan won. Sementara itu, beberapa perusahaan yang sudah berinvestasi di pasar yang sesuai di Asia, seperti Circle, mungkin akan mendapatkan manfaat dari situasi ini.
Namun, tren regulasi ini juga dapat memiliki dampak luas pada seluruh ekosistem cryptocurrency. Penggunaan stablecoin sebagai saluran masuk dan keluar yang penting di pasar crypto dan aset lindung nilai, jika dibatasi, dapat memengaruhi likuiditas pasar dan berdampak pada perdagangan berbagai jenis aset crypto.
Seiring dengan semakin ketatnya regulasi terhadap stablecoin di berbagai negara, para pelaku pasar cryptocurrency perlu memperhatikan perubahan kebijakan dengan seksama dan menyesuaikan strategi mereka tepat waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan regulasi yang terus berkembang. Tren ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap perkembangan jangka panjang industri cryptocurrency.
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
11 Suka
Hadiah
11
8
Posting ulang
Bagikan
Komentar
0/400
DuskSurfer
· 37menit yang lalu
Jika sudah saatnya untuk rug pull, ya rug pull saja.
Lihat AsliBalas0
BearMarketSunriser
· 08-20 05:50
Orang-orang kecil telah dipermainkan.
Lihat AsliBalas0
FUD_Whisperer
· 08-20 05:42
Apakah akan runtuh lagi?
Lihat AsliBalas0
SelfCustodyBro
· 08-20 05:41
Regulasi itu ada gunanya apa... hanya permainan untuk Dianggap Bodoh
Baru-baru ini, Gubernur Bank Sentral Korea Selatan, Lee Chang-yong, mengeluarkan pernyataan penting, menyatakan bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk menerapkan regulasi ketat terhadap penerbitan stablecoin di luar negeri dengan merujuk pada undang-undang MiCA Uni Eropa. Langkah ini dapat menyebabkan tantangan serius bagi stablecoin utama seperti USDT dan USDC di Korea Selatan.
Tindakan ini bukanlah kejadian yang terisolasi, melainkan kelanjutan dari tren regulasi global. Undang-undang MiCA Uni Eropa secara tegas melarang stablecoin non-Uni Eropa untuk beredar di dalam wilayahnya, sementara "Undang-Undang Pengelolaan Dana" di Jepang dan "Rancangan Undang-Undang Inovasi Keuangan" (GENIUS Act) yang sedang didorong di Amerika Serikat juga memegang posisi serupa, yang mencerminkan komitmen negara-negara dalam menjaga kedaulatan mata uang.
Tindakan Korea Selatan ini mungkin menjadi indikator arah regulasi keuangan di Asia. Sebagai ekonomi utama pertama di Asia yang secara jelas menerapkan larangan terhadap stablecoin asing, kebijakan Korea Selatan dapat memicu reaksi berantai di pusat-pusat keuangan seperti Singapura dan Hong Kong, yang dapat menimbulkan tantangan besar terhadap likuiditas stablecoin.
Untuk bursa cryptocurrency, kebijakan ini dapat memiliki dampak yang mendalam. Bursa utama Korea seperti Upbit, Bithumb, dan lainnya mungkin perlu menyesuaikan pasangan perdagangan mereka untuk mendukung stablecoin yang sesuai dengan pengikatan won. Sementara itu, beberapa perusahaan yang sudah berinvestasi di pasar yang sesuai di Asia, seperti Circle, mungkin akan mendapatkan manfaat dari situasi ini.
Namun, tren regulasi ini juga dapat memiliki dampak luas pada seluruh ekosistem cryptocurrency. Penggunaan stablecoin sebagai saluran masuk dan keluar yang penting di pasar crypto dan aset lindung nilai, jika dibatasi, dapat memengaruhi likuiditas pasar dan berdampak pada perdagangan berbagai jenis aset crypto.
Seiring dengan semakin ketatnya regulasi terhadap stablecoin di berbagai negara, para pelaku pasar cryptocurrency perlu memperhatikan perubahan kebijakan dengan seksama dan menyesuaikan strategi mereka tepat waktu untuk beradaptasi dengan lingkungan regulasi yang terus berkembang. Tren ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap perkembangan jangka panjang industri cryptocurrency.