【Blok】29 Juli, Aljazair pada 24 Juli secara resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 25-10, yang melarang secara menyeluruh kegiatan terkait aset kripto, melarang penerbitan, jual beli, kepemilikan, penggunaan, dan promosi aset kripto, serta menganggap penambangan kripto, penggunaan dompet digital, dan operasi pertukaran sebagai tindakan ilegal. Pelanggar akan menghadapi hukuman penjara antara 2 bulan hingga 1 tahun, serta denda antara 200.000 hingga 1.000.000 dinar (sekitar 1540 hingga 7700 dolar). Jika terkait dengan jaringan kejahatan terorganisir atau kegiatan kejahatan finansial, sanksi akan diperberat.